Pengertian Sistem Pemerintahan, bentuk negara, bentuk kenegaraan, bentuk pemerintah, dan bentuk pemerintahan
Pengertian Sistem Pemerintahan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem mengandung tiga pengertian sebagai berikut:
Seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Contoh sistem politik
Susunan pandangan, teori, asas yang teratur. Contoh sistem pemerintahan (demokrasi, totaliter, parlementer)
Metode. Contoh sistem menanam padi.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah, dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara
c. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Pemerintahan menurut KBBI berarti:
Proses, cara, perbuatan memerintah
Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara
Jadi, pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan pembuatan dan penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
Pemerintah adalah sekelompok orang dan sejumlah lembaga yang membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.
Dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan adalah susunan yang teratur dari prinsip-prinsip yang melandasi berbagai kegiatan atau hubungan kerja antara legislatif, eksekutif, dan judikatif dalam menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
Kekuasaan Eksekutif berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan
Kekuasaan Legislatif berarti kekuasaan membentuk undang-undang
Kekuasaan Yudikatif berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
Sistem pemerintahan parlementer: intinya parlemen mendominasi pemerintahan negara
Sistem pemerintahan presidensial: intinya Presiden memegang peranan kunci dalam pemerintahan.
Selain dua klasifikasi besar di atas, terdapat sistem pemerintahan yang disebut sistem kediktatoran proletariat yang intinya kekuasaan negara berada di tangan pemimpin partai (komunis), contohnya di negara Republik Rakyat Cina. Selain itu dikenal juga sistem pemerintahan campuran yang diterapkan di Republik Kelima Perancis dan di Swiss.
Bentuk-bentuk Kenegaraan
Bentuk-bentuk kenegaraan terdiri dari:
a. Koloni, merupakan wilayah jajahan. Wilayah negara tersebut sepenuhnya berada di bawah negara lain secara internasional. Negara koloni adalah negara yang tidak berdaulat, sedang yang berdaulat adalah negara yang menjajahnya. Negara koloni terakhir adalah Republik Palay yang merdeka pada tahun ...
b. Perwalian, adalah wilayah yang diurus oleh beberapa negara atau negara lain di bawah Dewan Perwalian PBB, dengan tujuan agar wilayah itu dapat mempersiapkan diri menuju pemerintahan sendiri dan kemerdekaan sepenuhnya.
c. Dominion, merupakan negara yang tergabung dalam The British Commonwealth of Nations atau Negara Persemakmuran Inggris. Dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris. Tujuan dominion adalah untuk mempererat persahabatan, kerjasama, dan mencapai kemakmuran negara-negara anggotanya. Anggota Dominion meliputi Australia, Kanada, Selandia Baru, Malaysia, dan Afrika Selatan.
d. Protektorat, adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Contoh, Hongkong merupakan protektorat Inggris sebelum diserahkan kembali kepada Cina.
e. Uni, bentuk uni terjadi apabila dua negara/lebih yang berdaulat mempunyai seorang kepala negara yang sama dengan tujuan untuk menciptakan persatuan di antara negara-negara tersebut. Ada dua macam uni:
Uni Riil atau Uni Nyata
Bila kedua negara memiliki alat kelengkapan negara yang sama yang telah ditentukan terlebih dulu.
Mengakui adanya satu kepala negara
Contoh: Uni Indonesia-Belanda 1949 dengan Ratu Yuliana (Belanda) sebagai kepala negara
Uni Personil
1. Bila kedua negara mempunyai seorang raja yang sekaligus sebagai kepala negara, namun urusan pemerintahan tetap berada pada masing-masing negara tersebut.
2. Contoh: Uni Belanda-Luxemburg (1839-1890), Uni Swedia-Norwegia (1814-1905), Uni Inggris-Hanover (1714-1837)
f. Mandat, adalah bekas negara jajahan dari negara yang kalah sewaktu Perang Dunia I. Wilayah negara yang kalah diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang perang serta diawasi oleh Dewan Mandat LBB. Tugas negara pemegang mandat adalah menyelenggarakan pemerintahan dan mempersiapkan wilayah negara itu menuju pemerintah sendiri. Contoh, Kamerun bekas jajahan Jerman dijadikan mandat oleh Perancis.
Bentuk Pemerintah adalah pengelompokan negara berdasarkan cara pengisian jabatan kepala negaranya.
Ada dua bentuk pemerintah, yaitu:
a. Kerajaan/Monarki, adalah negara yang jabatan kepala negaranya diisi melalui sistem pewarisan. Contoh Jepang, Thailand, dan Inggris.
b. Republik, adalah negara yang kepala negaranya diisi melalui cara-cara di luar sistem pewarisan, misalnya melalui proses pemilu langsung oleh rakyat. Contoh Indonesia, Amerika Serikat.
Bentuk Pemerintahan adalah pengelompokan negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Bentuk Pemerintahan Secara Tradisional dibedakan menjadi:
a. Monarki adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertinggi berada di tangan seorang penguasa tunggal, yaitu raja/ratu/kaisar/sultan.
b. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan satu lembaga kecil yang terdiri atas sekelompok orang/elit yang memiliki hak istimewa.
c. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan semua warga negara.
Bentuk Pemerintahan Menurut Teori Aristoteles:
Letak Kekuasaan Negara | Pemerintahan untuk Kepentingan Rakyat/Semua | Pemerintahan untuk Kepentingan Penguasa |
Kekuasaan tertinggi di tangan satu orang | Monarki | Tirani |
Kekuasaan tertinggi di tangan beberapa elit | Aristokrasi | Oligarki |
Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat | Politi | Demokrasi |
Sistem Pemerintahan Presidensil
Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial:
Adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antarlembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, di mana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem ini, kedudukan eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya dan mereka itu bertanggung jawab kepada presiden. Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Amerika Serikat dengancheck and balance, Indonesia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power),Pakistan, Argentina, Filipina.
Negara Filipina menggunakan sistem presidensial karena negara ini pernah berada dalam kekuasaan Amerika Serikat. Pemerintah Amerika Serikat bahkan juga memfasilitasi penyusunan konstitusi Filipina menjelang kemerdekaan negara ini. Negara-negara lain seperti Kolombia, Kostarika, Meksiko, dan Venezuela juga menggunakan sistem pemerintahan presidensial, dengan sistem pemerintahan Amerika Serikat sebagai modelnya.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Presiden memiliki kekuasaan yang luas, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan (sering disebut sebagai concentration of governing power and responsibility upon the president, artinya presiden sebagai satu-satunya lembaga negara yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan negara)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen. Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan.
Presiden dalam melaksanakan pemerintahan dibantu oleh para menteri yang ditunjuk dan diangkat oleh Presiden (hak prerogatif/ hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen).Para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen tetapi kepada Presiden.
Masa jabatan kabinet, yaitu presiden beserta para menterinya sesuai dengan masajabatannya. Presiden tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya. Apabila terjadi pelanggaran hukum Presiden akan dikenakan impeachment (pengadilan DPR) yang dilakukan Hakim Tinggi.
Presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat, dan Parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Peran kunci presiden tampak dari hal-hal sebagai berikut:
Presiden adalah kepala negara sekaligus adalah kepala pemerintahan
Presiden adalah pihak yang berwenang menyusun kabinet. (Juga disebut sistemnon-parliamentary executive, karena pengangkatan para menteri sepenuhnya menjadi kekuasaan presiden)
Para menteri tidak boleh menjadi anggota parlemen, jadi kabinet semata-mata pembantu presiden
Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada parlemen
Masa jabatan menteri sangat bergantung pada presiden
Peran parlemen dan eksekutif dibuat seimbang melalui sistem check and balances
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bertanggung jawab pada parlemen
Lama masa jabatan eksekutif lebih jelas dan dalam jangka waktu tertentu
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
Pembuatan keputusan atau kebijaksanaan publik umumnya merupakan hasil tawar menawar antara eksekutif sehingga dapat terjadi keputusan yang tidak tegas dan memerlukan waktu yang lama
Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas
Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
Amerika Serikat menganut sistem pemerintahan presidensial murni
Prinsip separation of power (pemisahan kekuasaan) dan mekanisme checks and balances (pengawasan dan perimbangan). Dalam checks and balances, Presiden boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui Senat
Kekuasaan eksekutif berada pada presiden, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, dipilih rakyat, masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua, dan para menteri.
Kekuasaan legislatif di tangan Congress, terdiri:
Senat, adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan, 2 orang wakil
House of Representatives, adalah perwakilan dari rakyat AS yang dipilih langsung untuk masa jabatan 2 tahun melalui partai politik
Kekuasaan judikatif, berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court), merupakan kekuasaan yang bebas dari pengaruh eksekutif dan legislatif
Presiden mempunyai veto atas RUU, tetapi jika RUU diterima 2/3 majelis, maka veto Presiden batal
Mekanisme kerja: Presiden dan Congress tidak dapat saling menjatuhkan
Presiden hanya dapat dituntut berhenti bila terbukti melanggar hukum, yakni:
Pengkhianatan terhadap negara (treason)
Penyuapan dan tindak pidana berat (bribery and high crime)
Pelanggaran ringan berupa perbuatan tercela (misdemeanor
Sistem Pemerintahan Parlementer
Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer
Adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antarlembaga negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan negara.
Contoh negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Induk Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Kepala Negara (raja/ratu)
Inggris adalah negara kerajaan. Karena itu, kepala negara Inggris selalu adalah raja/ratu. Raja menganggap dirinya mempunyai hak suci dari Tuhan untuk memerintah dunia. Raja-raja Inggris umumnya juga mempunyai lembaga penasihat yang ditentukan sendiri oleh raja, yang anggotanya hanya dari kalangan bangsawan dan pemimpin gereja. Mereka umumnya dipanggil bersidang oleh raja apabila negara memerlukan pajak.
b. Parlemen
Cikal bakal parlemen di Inggris adalah Witanagemot, yaitu dewan penasehat raja yang terdiri atas para pangeran, bangsawan, dan pejabat gereja yang dipilih dan dihentikan oleh raja. Lembaga ini kemudian dikenal dengan parlemen. Semakin sering raja memerlukan tambahan dana semakin sering parlemen bersidang, yang akan memperkuat kedudukan parlemen dan mematangkan kelembagaan parlemen itu sendiri.
c. Kabinet
Cikal bakal kabinet di Inggris adalah sebuah kelompok orang yang disebutCABAL yang dijadikan sebagai penasehat inti dan sekaligus penghubung dirinya dengan parlemen. Pemerintahan dikendalikan oleh perdana menteri dan kabinetnya. Sehingga merekalah yang bisa dipersalahkan atau diminta pertanggungjawaban.
Prinsip-prinsip Sistem Pemerintahan Parlementer
Ranney, pemusatan kekuasaan negara ke tangan parlemen di negara pengguna sistem pemerintahan parlementer dilakukan melalui dua sarana, yaitu:
a. Rangkap jabatan
Bahwa mereka yang menduduki jabatan menteri harus merupakan anggota parlemen
Kabinet dan para menterinya merupakan komisi parlemen yang didudukkan di lembaga eksekutif
Berbeda dengan ajaran Trias Politica yang menganut pemisahan kekuasaan.
b. Dominasi resmi parlemen
Parlemen sebagai lembaga legislatif negara tertinggi
Parlemen membuat undang-undang baru, merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku
Parlemen dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet/menteri
Parlemen, melalui pemimpin partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusun kabinet atau dewan menteri
PM dan para menteri itu berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat kabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen
PM dan kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijakan pemerintahan yang digariskan oleh parlemen, dan karena itu, harus bertanggung jawab kepada parlemen
Masa jabatan menteri/kabinet sangat tergantung pada kehendak parlemen
Kepala negara/raja berperan sebagai penengah bila terjadi pertentangan antara parlemen dan kabinet
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Kabinet, yaitu para menteri di bawah pimpinan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet. Lama masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan meskipun memiliki masa jabatan dalam waktu tertentu.
Presiden adalah kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan (eksekutif) adalah perdana menteri yang berasal dari partai politik yang mempunyai suara mayoritas di Parlemen. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Kepala Negara/Presiden atas saran pemerintah, yaitu Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
Kelebihan atau Kebaikan Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem/garis pertanggungjawaban dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas/transparan
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet menjadikan kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara tuntas karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
Kabinet cenderung/dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
Kedudukan badan eksekutif/ kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan parlemen.
Kelangsungan/masa jabatan eksekutif atau kabinet tidak dapat ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya, karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Presiden Republik Indonesia berdasar UUD 1945 memiliki kekuasaan sebagai berikut:
Pemegang kekuasaan legislatif, yaitu membentuk undang-undang (pasal 5)
Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan (pasal 4)
Pemegang kekuasaan sebagai kepala negara (pasal 10-15)
Panglima tertinggi dalam kemiliteran (pasal 10)
Pemegang kekuasaan untuk mengangkat dan melantik para anggota MPR dari utusan daerah dan golongan (pasal 2)
Pemegang kekuasaan untuk mengangkat para menteri dan pejabat negara (pasal 17)
Pemegang kekuasaan untuk untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta menyatakan keadaan bahaya (pasal 11 dan pasal 12)
Pemegang kekuasaan untuk mengangkat duta dan menerima duta dari negara lain (pasal 13)
Pemegang kekuasaan untuk memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)
Pemegang kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (pasal 15)
Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Akibat-akibat yang terjadi dari kekuasaan Presiden yang besar tersebut adalah sebagai berikut.
Terjadi pemusatan kekuasaan negara pada satu lembaga, yaitu Presiden.
Peran pengawasan dan perwakilan dari DPR makin lemah.
Pejabat-pejabat negara yang diangkat cenderung dimanfaatkan untuk loyal mendukung kelangsungan kekuasaan Presiden.
Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang-orang yang dekat dengan Presiden.
Menciptakan perilaku kolusi, korupsi, dan nepotisme di kalangan pejabat dan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.
Terjadi personifikasi bahwa Presiden dianggap negara. Sikap menyalahkan Presiden dianggap menentang negara.
Rakyat dibuat makin tidak berdaya, tiada kuasa, dan cenderung tunduk pada kekuasaan Presiden semata.
Meskipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya. Dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini diberlakukan sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999, kedua tahun 2000, ketiga tahun 2001 dan amandemen keempat tahun 2002. Sistem pemerintahan Indonesia mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau memteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan anggota DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah wakil dari masing-masing propinsi yang berjumlah empat orang tiap propinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya jugadipilih melalui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan atau memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (pasal 24 ayat 2 ***)
Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut sistem presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Indonesia adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Tapi, sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensialSistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut sistem presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Indonesia adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Tapi, sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sbb:
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR (pasal 7A***). Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Seperti mengangkat duta dan menerima duta negara lain (pasal 13 ayat 1* dan ayat 2*).
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Seperti membuat dan menetapkan undang-undang (pasal 20 ayat 2*), dalam menyatakan perang, membuat pardamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11 ayat 1****), dalam memberi amnesti dan abolisi (pasal 14 ayat 2*)
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang (pasal 20 ayat 5**, pasal 21*) dan hak budget /anggaran (pasal 23***).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar